Jumat, 30 Oktober 2009

SEPUTAR IDUL ADHA


A. AMAL SHALIH DI SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH

1. Takbir, Tahlil dan Tahmid
وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS Al-Baqarah)

Jumhur ulama sepakat bahwa beberapa hari berbilang adalah hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Imam Al-Bukhari memasukan hari Tasyriq pada hari sepuluh pertama Dzulhijjah, dan memiliki keutamaan yang sama sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani memberikan komentar dalam kitabnya Fathul Bari: pertama, bahwa kemuliaan hari Tasyriq mengiringi kemuliaan Ayyamul ‘Asyr; kedua, keduanya terkait dengan amal ibadah haji; ketiga, bahwa sebagian hari Tasyriq adalah sebagian hari ‘Ayyamul ‘Asyr yaitu hari raya idul adha.

عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "ما من أيام أفضل عند الله ولا أحب إليه العمل فيهن من أيام العشر، فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد".
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw. bersabda, ”Tiada hari-hari dimana amal shalih paling utama di sisi Allah dan paling dicintai-Nya melebihi sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Perbanyaklah pada hari itu dengan Tahlil, Takbir dan Tahmid.” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)

Berkata imam al-Bukhari, ”Ibnu Umar ra. dan Abu Hurairah ra pada hari sepuluh pertama Dzulhijjah pergi ke pasar bertakbir dan manusia mengikuti takbir keduanya.”

2. Puasa sunnah, khususnya puasa sunnah ‘Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah

عن أبي قتادة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قالَ : سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ؟ فَقَالَ: "يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ".
Dari Abu Qatadah ra berkata, Rasulullah saw. ditanya tentang puasa hari ‘Arafah. Rasul saw menjawab, ”Menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR Muslim)

3. Memperbanyak amal ibadah, karena pahalanya dilipatgandakan, seperti shalat, dzikir, takbir, tahlil, tahmid, shalawat, puasa infak dll.
وعن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أفضل أيام الدنيا العشر يعني عشر ذي الحجة قيل ولا مثلهن في سبيل الله قال ولا مثلهن في سبيل الله إلا رجل عفر وجهه بالتراب الحديث رواه البزار بإسناد حسن وأبو يعلى بإسناد صحيح
Dari Jabir ra bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Sebaik-baiknya hari dunia adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” Ditanya, “Apakah jihad di jalan Allah tidak sebaik itu?” Rasul saw. menjawab, ”Tidak akan sama jika dibandingkan dengan jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang menaburkan wajahnya dengan debu (gugur sebagai syahid).” (HR Al-Bazzar dengan sanad yang hasan dan Abu Ya’la dengan sanad yang shahih)

4. Shalat ‘idul adha pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah)

Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS al-Kautsar 2)

Di antara makna perintah shalat disini adalah shalat idul adha. Berkata Ar-Rabi’, “Jika engkau selesai shalat di hari idul adha, maka berkurbanlah.” Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَخْرُجُ يَوْمَ اَلْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى اَلْمُصَلَّى, وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ اَلصَّلَاةُ, ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ اَلنَّاسِ -وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ- فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Said berkata, “Rasulullah saw. keluar di hari Idul Fitri dan idul adha ke musholla. Yang pertama dilakukan adalah shalat, kemudian menghadap manusia –sedang mereka tetap pada shafnya- Rasul saw berkhutbah memberi nasehat dan menyuruh mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi)
وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: { أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ اَلْعَوَاتِقَ, وَالْحُيَّضَ فِي الْعِيدَيْنِ; يَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَيَعْتَزِلُ اَلْحُيَّضُ اَلْمُصَلَّى } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ummi ‘Athiyah berkata, ”Kami diperintahkan agar wanita yang bersih dan yang sedang haidh keluar pada dua Hari Raya, hadir menyaksikan kebaikan dan khutbah umat Islam dan orang yang berhaidh harus menjauhi musholla.” (Muttafaq ‘alaihi)

Dalam menetapkan shalat idul adha (Hari Nahar) mengacu pada semangat kebersamaan dengan seluruh komponen umat Islam di Indonesia dan merujuk pada Keputusan Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah serta ketetapan/sidang itsbat Depag RI bersama ormas Islam.

5. Takbir dan berkurban di hari Tasyriq
وَاذْكُرُواْ اللّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (QS Al-Baqarah)

Pada hari Tasyriq juga masih disunnahkan untuk berkurban. Rasulullah saw. bersabda,

وكل أيام التشريق ذبح

“Seluruh hari Tasyriq adalah hari penyembelihan (kurban).” (HR Ahmad)

B. Syarat Hewan Qurban

  1. Unta, sapi atau kambing dengan jenis-jenisnya
    Harus hewan sembelihan yaitu unta, sapi, dan kambing dengan segala jenisnya. Sedangkan jenis unggas seperti burung, ayam, itik, angsa, kalkun dan sejenisnya tidak termasuk yang memenuhi syarat.
  2. Usianya sudah memenuhi syarat.
    Jumhurul Ulama sepakat bahwa hewan yang memenuhi syarat untuk disembelih untuk qurban adalah hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyyah). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina meski diutamakan yang jantan karena bisa menjaga populasi.
  3. Kambing tidak boleh untuk lebih dari satu orang sedangkan unta atau sapi boleh untuk 7 orang
  4. Tidak boleh hewan yang matanya buta atau cacat atau picak (aura�).
  5. Tidak boleh hewan yang sakit
  6. Tidak boleh hewan yang lidahnya terpotong seluruhnya
  7. Tidak boleh hewan yang hidungnya terpotong
  8. Tidak boleh hewan yang salah satu telinganya terpotong
  9. Tidak boleh hewan yang pincang hingga tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihan
  10. Tidak boleh hewan yang terpotong salah satu kakinya
  11. Tidak boleh hewan yang terpotong putting susunya atau sudah kering
  12. Tidak boleh hewan yang terpotong pantatnya
  13. Tidak boleh hewan yang terpotong ekornya
  14. Tidak boleh hewan yang kurus kering
  15. Tidak boleh hewan yang memakan kotoran atau tahi
C. Pungutan Panita Penyembelihan
Ada ketentuan bahwa tenaga orang yang menyembelihkan hewan qurban tidak boleh dibayar dengan daging qurban yang disembelihnya, atas dengan salah satu bagian dari hewan tersebut. Seperti kulit, kepala, kaki dan lainnya. Sehingga bila seseorang meminta jasa orang lain untuk minta disembelihkan, maka bila yang menyembelihkan itu minta imbalan, haruslah diupah dari uang pribadi yang memiliki hewan tersebut, tidak boleh diambilkan dari penjualan bagian hewan itu. Sehingga bila sebuah panitia memungut biaya penyembelihan hewan kepada pemilik hewan qurban, maka hal itu sudah benar dan sesuai dengan ketentuan syariat.


D. Aturan Pembagian Daging Qurban
Daging hewan sembelihan qurban disunnahkan dimakan oleh yang menyembelihnya. Kemudian disunnahkan untuk dihadiahkan kepada kerabat dan disedekahkan kepada fakir miskin. Ketiga metode pembagian hewan qurban itu memang telah diperintahkan oleh Rasulullah SAW : Rasulullah SAW bersabda,�Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah� (HR. Bukhari 5567, Muslim 1972).ff Para ulama berkata bahwa sebaiknya 1/3 dimakan oleh yang berqurban, 1/3 disedekahkan kepada fakir miskin dan 1/3 sisanya dihadiahkan kepada kerabat. Selain itu daging juga boleh dikirimkan ke tempat lain yang membutuhkannya, bahkan meski ke luar negeri. Namun tidak boleh dijual dan juga tidak boleh dijual kulitnya. Maka tenaga orang yang menyembelihkan hewan qurban tidak boleh dibayar dengan daging qurban yang disembelihnya, atas dengan salah satu bagian dari hewan tersebut. Seperti kulit, kepala, kaki dan lainnya. Sehingga bila seseorang meminta jasa orang lain untuk minta disembelihkan, maka bila yang menyembelihkan itu minta imbalan, haruslah diupah dari uang pribadi yang memiliki hewan tersebut, tidak boleh diambilkan dari penjualan bagian hewan itu. Sehingga bila sebuah panitia memungut biaya penyembelihan hewan kepada pemilik hewan qurban, maka hal itu sudah benar dan sesuai dengan ketentuan syariat. Orang kafir booleh saja memakan daging itu dan tidak ada larangan mereka untuk memakannya. Bisa melalui sedekah atau sebagai hadiah. Tapi tentu saja jangan sampai timbul fitnah, dimana orang kafir dapat bagian tapi orang Islam malah tidak dapat.

** Disarikan dari www.syariahonline.com **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar